Quantcast
Channel: Narareba.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 164

Metode dan Alur Proses Penghitungan Suara Pilkada 2015

$
0
0
Sebagaimana dijelaskan dalam Website Hasil Penghitungan Suara Pilkada 2015, Pengumuman resmi mengenai siapa pemenang Pilkada yang dilaksanakan secara serentak di 264 daerah, baru akan diumumkan pada Jumat, 18 Desember 2015. Pengumuman itu baru diadakan setelah melalui menjalanai serangkaian tahapan penghitungan berdasarkan "Metode dan Alur Proses Penghitungan Suara Pilkada 2015 dari KPU".

Metode dan Alur Proses Penghitungan Suara Pilkada 2015


Dalam pelaksanaannya di tiap daerah, salinan berita acara dan form C1 berisi hasil penghitungan suara pada 9 Desember dibawa petugas TPS ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan direkap selama 7 hari dari tanggal 10 – 16 Desember. Dari kecamatan, berita acara dan form C1 itu dikumpulkan lagi di tingkat KPU kabupaten atau kota.

KPU kabupaten/kota lalu menscan berita acara dan form C1 itu, sekaligus merekap secara manual hasil penghitungan suaranya dari tanggal 17 hingga 18 Desember. Hasil scan dan rekap itu lalu dikirim ke data center KPU pusat untuk dipublikasikan melalui website. Pengumuman resmi mengenai hasil perolehan suara baru akan diumumkan ditanggal 18 Desember 2015.

Metode dan Alur Proses Penghitungan Suara Pilkada 2015

Bagaimana Metode dan Alur Proses Penghitungan Suara Pilkada 2015? Untuk lebih jelasnya, berikut akan ditampilkan buku dan video panduan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dan buku panduan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan yang dikutip dari website kpu.go.id.

1. Buku Panduan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS




2. Buku Panduan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan




3. Video Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada 2015




Viewing all articles
Browse latest Browse all 164

Trending Articles