Sebagaimana dijelaskan dalam Website Hasil Penghitungan Suara Pilkada 2015, Pengumuman resmi mengenai siapa pemenang Pilkada yang dilaksanakan secara serentak di 264 daerah, baru akan diumumkan pada Jumat, 18 Desember 2015. Pengumuman itu baru diadakan setelah melalui menjalanai serangkaian tahapan penghitungan berdasarkan "Metode dan Alur Proses Penghitungan Suara Pilkada 2015 dari KPU".
Dalam pelaksanaannya di tiap daerah, salinan berita acara dan form C1 berisi hasil penghitungan suara pada 9 Desember dibawa petugas TPS ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan direkap selama 7 hari dari tanggal 10 – 16 Desember. Dari kecamatan, berita acara dan form C1 itu dikumpulkan lagi di tingkat KPU kabupaten atau kota.
KPU kabupaten/kota lalu menscan berita acara dan form C1 itu, sekaligus merekap secara manual hasil penghitungan suaranya dari tanggal 17 hingga 18 Desember. Hasil scan dan rekap itu lalu dikirim ke data center KPU pusat untuk dipublikasikan melalui website. Pengumuman resmi mengenai hasil perolehan suara baru akan diumumkan ditanggal 18 Desember 2015.
Dalam pelaksanaannya di tiap daerah, salinan berita acara dan form C1 berisi hasil penghitungan suara pada 9 Desember dibawa petugas TPS ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan direkap selama 7 hari dari tanggal 10 – 16 Desember. Dari kecamatan, berita acara dan form C1 itu dikumpulkan lagi di tingkat KPU kabupaten atau kota.
KPU kabupaten/kota lalu menscan berita acara dan form C1 itu, sekaligus merekap secara manual hasil penghitungan suaranya dari tanggal 17 hingga 18 Desember. Hasil scan dan rekap itu lalu dikirim ke data center KPU pusat untuk dipublikasikan melalui website. Pengumuman resmi mengenai hasil perolehan suara baru akan diumumkan ditanggal 18 Desember 2015.